ETIKA BISNIS DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL



ETIKA BISNIS DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
TUGAS MANAJEMEN BISNIS 1
Nama : SYOFYAN MULYANA 20140410286
Kelas : MANAJEMEN G/UMY
Dosen : Drs. Gita Danupranata, S.E., M.M.

ETIKA BISNIS
Pengertian Etika
Etika berasal dari kata Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Pengertian Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Pengertian Etika Bisnis
Menurut Zimmerer (1996:20), etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai – nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan.
Menurut Ronald J. Ebert dan Ricky M. Griffin (200:80), etika bisnis adalah istilah yang sering digunakan untuk menunjukkan perilaku dari etika seseorang manajer atau karyawan suatu organisasi.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Menurut Zimmerer (1996), kerangka kerja etika dapat dikembangkan melalui tiga tahap :
1.      Mengakui dimensi – dimensi etika yang ada sebagai suatu alternatif atau keputusan. Artinya, sebelum wirausaha menginformasikan suatu keputusan etika yang dibuat, terlebih dahulu ia harus mengakui etika yang ada.
2.      Mengidentifikasi pemilik kepentingan kunci yang terlibat dalam pengambilan keputusan. Setiap keputusan bisnis akan memengaruhi dan dipengaruhi oleh berbagai pemilik kepentingan.
3.      Membuat pilihan alternatif dan membedakan antara tanggapan etika dan bukan etika. Ketika akan membuat pilihan alternatif tanggapan etika dan bukan etika serta mengevaluasi dampak positif dan negatifnya, manajer akan menemukan beberapa hal berikut :
a.       Prinsip – prinsi dan etika perilaku
b.      Hak hak moral
c.       Keadilan
d.      Konsekuensi dan hasil
e.       Pembenaran publik
f.       Intuisi dan pengertian / wawasan.
Memilih tanggapan etika yang terbaik dan mengimplementaasikannya. Pilihan tersebut harus konsisten dengan tujuan, budaya, dan sistem nilai perusahaan serta keputusan individu. Oleh karena itu ada tiga tipe manajer dilihat dari sudut etikanya :
1.      Manajemen Tidak Bermoral. Manajemen tidak bermoral didorong oleh kepentingan dirinya sendiri, demi keuntungan sendiri atau perusahaan. Kekuatan yang menggerakan manajemen immoral adalah kerakusan/ketamakan yaitu berupa prestasi organisasi atau keberhasilan personal.
2.      Manajemen Amoral.  Tujuan utamanya adalah laba, akan tetapi tindakannya berbeda dengan manajemen immoral. Yang membedakannya yaitu mereka tidak dengan sengaja melanggar hukum atau norma etika. Yang terjadi pada manajemen amoral adalah bebas kendali dalam pengambilan keputusan, artinya mereka tidak mempertimbangkan etika dalam mengambil keputusan.
3.      Manajemen bermoral. Bertujuan untuk meraih keberhasilan, tetapi menggunakan aspek legal dan prinsip – prinsip etika. Filosofi manajer bermoral selalu melihat hukum sebagai standar minimum untuk beretika dalam perilaku.

Prinsip – prinsip Etika dan Perilaku Bisnis
Menurut pendapat Michael josephson (1998) yang dikutip oleh zimmerer (1996: 27 – 28), secara universal, ada 10 prinsip etika yang mengarahkan perilaku, yaitu:
1.      Kejujuran, yaitu penuh kepercayaan, bersifat jujur, sungguh – sungguh, terus terang, tidak curang, tidak mencuri, tidak menggelapkan, tidak berbohong.
2.      Integritas, yaitu memegang prinsip melakukan kegiatan yang terhormat, tulus hai, berani dan penuh pendirian/keyakinan, tidak bermuka dua, tidak berbuat jahat, dan dapat dipercaya.
3.      Memelihara janji, yaitu selalu menaati janji, patut dipercaya, penuh komitmen, patuh, tidak menginteprestasikan persetujuan dalam bentuk teknikal atau legalistic dengan dalih ketidakrelaan.
4.      Kesetiaan, yaitu hormat dan loyal kepada keluarga, teman, karyawan, dan Negara, tidak menggunakan atau memperlihatkan informasi rahasia, begitu juga dalam suatu konteks professional, menjaga/melindungi kemampuan untuk membuat keputusan professional yang bebas dan teliti, dan menghindari hal yang tidak pantas serta konflik kepentngan.
5.      Kewajaran/ keadilan, yaitu berlaku adil dan berbudi luhur, bersedia mengakui kesalahan, memperlihatkan komitmen keadilan, persamaan perlakuan individual dan toleran terhadap perbedaan, serta tidak bertindak melampaui batas atau mengambil keuntungan professional yang bebas dan teliti, dan menghindari hal yang tidak pantas serta konflik kepentingan.
6.      Suka membantu orang lain, yaitu saling membantu, berbaik hati, belas kasihan, tolong – menolong, kebersamaan, dan menghindari segala sesuatu yang membahayakan orang lain.
7.      Hormat kepada orang lain, yaitu menghormati martabat orang lain, kebebasan dan hak menentukan nasib sendiri bagi semua orang, bersopan santun, tidak merendahkan dan memperlakukan martabat orang lain.
8.      Warga Negara yang bertanggung jawab, yaitu selalu menaati hukum/aturan, penuh kesadaran social, dan menghormati proses demokrasi dalam mengambil keputusan.
9.      Mengejar keunggulan, yaitu mengejar keunggulan dalam segala hal, baik dalam pertemuan personal maupun pertanggungjawaban professional, tekun, dapat dipercaya/diandalkan, rajin penuh komitmen, melakukan semua tugas dengan kemampuan terbaik, dan mengembangkan serta mempertahankan tingkat kompetensi yang tinggi.
10.  Dapat dipertanggungjawabkan, yaitu memiliki dan menerima tanggung jawab atas keputusan dan konsekuensinya serta selalu memberi contoh

Cara –cara mempertahankan standar etika
1.      Ciptakan kepercayaan perusahaan. Kepercayaan perusahaan dalam menetapkan nilai –nilai perusahaan yang mendasari tanggung jawab etika bagi pemilik kepentingan.
2.      Kembangkan kode etik. Kode etik merupakan suatu catatan tentang standar tingkah laku dan prinsip –prinsip etika yang diharapkan perusahaan dari karyawan.
3.      Jalankan kode etik secara adil dan konsisten. Manajer harus mengambil tindakan apabila mereka melanggar etika. Bila karyawan mengetahui bahwa yang melnggar etika tidak dihukum, maka kode etik menjadi tidak berarti apa – apa.
4.      Lindungi hak perorangan. Akhir dari semua keputusan setiap etika sangat begantung pada individu. Melindungi seseorang dengan kekuatan prinsip moral dan nilainya merupakan jaminan terbaik untuk menghindari penyimpangan etika.
5.      Adakan pelatihan etika. Workshop merupakan alat untuk meningkatkan kesadaran para karyawan.
6.      Lakukan audit etika secara periodic. Audit merupakan cara terbaik untuk mengevaluasi efektivitas system etika.
7.      Pertahankan standar tinggi tentang tingkah laku, tidak hanya aturan. Standar tingkahb laku sangat penting untuk menekankan betapa pentingnya etika dalam organisasi.
8.      Hindari contoh etika yang tercela setiap saat dan etika diawali dari atasan. Atasan harus memberi contoh dan menaruh kepercayaan kepada bawahannya.
9.      Ciptakan budaya yang menekankan komunikasi dua arah. Komunikasi dua arah sangat penting, yaitu untuk menginformasikan barang dan jasa yang kita hasilkan dan menerima aspirasi untuk perbaikan perusahaan.
10.  Libatkan karyawan dalam mempertahankan standar etika. Para karyawan diberi kesempatan untuk memberikan umpan balik tentang bagaiman standar etika dipertahankan.
Tiga aspek pokok dari bisnis yaitu : dari sudut pandang ekonomi, hukum dan etika.
  1.  Sudut pandang ekonomis.
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi disini adalah adanya interaksi antara produsen/perusahaan dengan pekerja, produsen dengan konsumen, produsen dengan produsen dalam sebuah organisasi. Kegiatan antar manusia ini adalah bertujuan untuk mencari untung oleh karena itu menjadi kegiatan ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis tidak bersifat sepihak, tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan berbagai pihak.
Dari sudut pandang ekonomis, good business adalah bisnis yang bukan saja menguntungkan, tetapi juga bisnis yang berkualitas etis.
2.      Sudut pandang moral.
Dalam bisnis, berorientasi pada profit, adalah sangat wajar, akan tetapi jangan keuntungan yang diperoleh tersebut justru merugikan pihak lain. Tidak semua yang bisa kita lakukan boleh1 dilakukan juga. Kita harus menghormati kepentingan dan hak orang lain. Pantas diperhatikan, bahwa dengan itu kita sendiri tidak dirugikan, karena menghormati kepentingan dan hak orang lain itu juga perlu dilakukan demi kepentingan bisnis kita sendiri.
3.       Sudut pandang Hukum
Bisa dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terikat dengan “Hukum” Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, yang merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Dan dalam praktek hukum banyak masalah timbul dalam hubungan bisnis, pada taraf nasional maupun international. Seperti etika, hukum juga merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari segi norma, hukum lebih jelas dan pasti daripada etika, karena peraturan hukum dituliskan hitam atas putih dan ada sanksi tertentu bila terjadi pelanggaran. Bahkan pada zaman kekaisaran Roma, ada pepatah terkenal : “Quid leges sine moribus” yang artinya : “apa artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas “
Contoh perusahaan yang telah menerapkan etika dalam bisnis :
PT. Pupuk Indonesia
Kebijakan Larangan Gratifikasi dan anti Suap Perusahaan telah menerapkan kebijakan yang melarang pemberian dan penerimaan setiap bentuk uang, hadiah atau kenikmatan atau manfaat, pemberian diskon, pinjaman, penyediaan fasilitas akomodasi, transportasi atau halhal sejenis lainnya yang terkait dengan bisnis perusahaan kepada dan dari pejabat, rekan kerja, mitra bisnis atau pihak-pihak lain atau dari siapapun yang terkait dengan kedudukan atau tugasnya sebagai petugas senior atau karyawan Perusahaan yang diduga akan mempengaruhi pengambilan suatu keputusan.
Kebijakan dan prosedur Pelaporan (whistle blower) Sebagai salah satu usaha peningkatan penerapan prinsip prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PIHC beserta seluruh jajaran anak perusahaannya, pada tanggal 30 Mei 2008, bertempat di gedung Bidakara, Jakarta, telah dilaksanakan penandatangan Piagam Pakta Integritas yang dilakukan oleh seluruh Direksi dan Komisaris Utama PIHC beserta seluruh jajaran anak perusahaannya. Selaku perwakilan dari PIHC, penandatanganan piagam tersebut dilakukan oleh Direktur Utama, Bpk. Dadang Heru Kodri. Acara tersebut juga dilengkapi dengan pembekalan mengenai Etika Bisnis yang disampaikan oleh Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat itu, Bpk. Antasari Azhar.
Inti Pakta Integritas tersebut adalah pernyataan Direksi dan Komisaris Utama yang memegang teguh dan bertanggung jawab atas penerapan prinsip-prinsip dasar Integritas di lingkungan PIHC dengan tujuan untuk melaksanakan usaha yang bersih, transparan, profesional dan pembentukan Whistle Blowing System (M-18) serta bertindak jujur, dapat dipercaya, menghindari konflik kepentingan dan tidak mentolerir suap.
Pelaksanaan penerapan Good Corporate Governance itu tidak hanya wajib dilakukan oleh pihak Direksi dan Komisaris saja, tetapi juga wajib dilaksanakan oleh seluruh karyawan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pakta integritas yang telah ditandatangani.
Kebijakan Anti Fraud Perusahaan melarang anggota Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan PIHC dan pihak terkait untuk melakukan dan memasuki setiap transaksi negatif (fraud). Apabila transaksi tersebut terjadi, maka setiap pihak yang terlibat akan dikenai sanksi, penahanan dan tuntutan sesuai hukum yang berlaku.
Kebijakan Keterlibatan Dalam Politik Kebijakan Perusahaan mengharuskan Direksi dan karyawan yang mewakili Perusahaan dalam setiap urusan Pemerintah dan politik, untuk patuh terhadap setiap perundang-undangan yang mengatur keterlibatan perusahaan dalam urusan publik.
Contoh perusahaan yang tidak menerapkan etika bisnis :
Tiga Perusahaan Diduga Buang Limbah ke Kali Surabaya. Inspeksi mendadak patroli air di kawasan industri sepanjang Kali Surabaya dan Kali Tengah Jumat (9/1) lalu sempat dihalang-halangi pihak keamanan setempat. Namun demikian, tim patroli air berhasil melakukan pemberkasan di tiga industri yang terindikasi melakukan pembuangan limbah. Dalam patroli air keempat yang berlangsung pukul 14.00 hingga pukul 23.30 ini, tim menemukan tiga industri yang diduga menyalurkan limbah industri berbahaya ke Kali Surabaya dan Kali Tengah. Tiga perusahaan tersebut adalah, industri kertas PT Surya Agung Kertas, industri baja PT Sepindo, dan industri kerupuk PT Titian Alam Semesta. Saat di lapangan, tim menemukan indikasi pembuangan limbah berbahaya di saluran pembuangan yang mengalirkan air berwarna putih. “Air yang mengalir di saluran pembuangan limbah PT Surya Agung Kertas dan PT Sepindo berwarna putih pekat.
Cairan tersebut menyebabkan gatal-gatal di tangan,” kata anggota tim patroli sekaligus Koordinator Konsorso ium Lingkungan Hidup Imam Rohani, Minggu (11/1) di Surabaya. Melihat fenomena tersebut, tim kemudian masuk ke dalam pabrik untuk mengambil sampel limbah di instalasi pengolahan limbah (ipal) dan melakukan pemberkasan di tempat. Namun, satuan pengamanan (satpam) di PT Surya Agung Kertas dan PT Sepindo menghalang-halangi petugas.
“Tanggapan dari petugas keamanan kurang bersahabat, padahal kami sudah menunjukkan surat tugas resmi yang ditanda tangani pihak Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya . Mereka meminta tim untuk menunggu izin resmi dari pihak perusahaan,” tuturnya. Namun demikian, tim patroli tetap bersikeras untuk mengambil sampel limbah secara langsung. Setelah terjadi perdebatan, tim akhirnya dapat mengambil sampel limbah dan melakukan pemberkasan.
Sementara itu, pengambilan sampel dan pemberkasan di PT Titian Alam Semesta berlangsung lancar. Saat tim datang, industri tersebut ditemui sedang menguras ipal mereka. Karena saluran limbah ke kolam penampungan ditutup, maka sebagian cairan limbah meluap dan mengalir ke Kali Tengah. Wakil Kepala Divisi Jasa Air dan Sumber Air IV Perum Jasa Tirta I Achmad Syam menambahkan, dalam patroli air petugas memakai dua moda transportasi yaitu perahu dan mobil. Mobil berpatroli di kawasan industri Kali Tengah, sedangkan perahu menyusur kawasan industri Kali Surabaya.
DEFINISI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Schermerhorn (1993) memberi definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayanai kepentingan organisasi dan kepentingan public eksternal.
Secara konseptual, TSP adalah pendekatan dimana perusahaan mengintegarasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan ( stakeholders ) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan. ( Nuryana, 2005 ). Meskipun sesungguhnya memiliki pendekatan yang relative berbeda, beberapa nama lain yang memiliki kemiripan atau bahkan identik dengan TSP antara lain, Investasi Sosial Perusahaan( corporate social Investment/investing), pemberian perusahaan ( Corporate Giving), kedermawanan Perusahaan ( Corporate Philantropy ).
Secara teoretis, berbicara mengenai tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, maka setidaknya akan menyinggung 2 makna, yakni tanggung jawab dalam makna responsibility atau tanggung jawab moral atau etis, dan tanggung jawab dalam makna liability atau tanggung jawab yuridis atau hukum.
  1. Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Responsibility
Burhanuddin Salam, dalam bukunya “Etika Sosial”, memberikan pengertian bahwa responsibility is having the character of a free moral agent; capable of determining one’s acts; capable deterred by consideration of sanction or consequences. (Tanggung jawab itu memiliki karakter agen yang bebas moral; mampu menentukan tindakan seseorang; mampu ditentukan oleh sanki/hukuman atau konsekuensi). Setidaknya dari pengertian tersebut, dapat kita ambil 2 kesimpulan : a)harus ada kesanggupan untuk menetapkan suatu perbuatan; dan b)harus ada kesanggupan untuk memikul resiko atas suatu perbuatan. Kemudian, kata tanggung jawab sendiri memiliki 3 unsur : 1)Kesadaran (awareness). Berarti tahu, mengetahui, mengenal. Dengan kata lain, seseorang(baca : perusahaan) baru dapat dimintai pertanggungjawaban, bila yang bersangkutan sadar tentang apa yang dilakukannya; 2)Kecintaan atau kesukaan (affiction). Berarti suka, menimbulkan rasa kepatuhan, kerelaan dan kesediaan berkorban. Rasa cinta timbul atas dasar kesadaran, apabila tidak ada kesadaran berarti rasa kecintaan tersebut tidak akan muncul. Jadi cinta timbul atas dasar kesadaran, atas kesadaran inilah lahirnya rasa tanggung jawab; 3)Keberanian (bravery). Berarti suatu rasa yang didorong oleh rasa keikhlasan, tidak ragu-ragu dan tidak takut dengan segala rintangan. Jadi pada prinsipnya tanggung jawab dalam arti responsibility lebih menekankan pada suatu perbuatan yang harus atau wajib dilakukan secara sadar dan siap untuk menanggung segala resiko dan atau konsekuensi apapun dari perbuatan yang didasarkan atas moral tersebut. Dengan kata lain responsibility merupakan tanggung jawab dalam arti sempit yaitu tanggung yang hanya disertai sanksi moral. Sehingga tidak salah apabila pemahaman sebagian pelaku dan atau perusahaan terhadap CSR hanya sebatas tanggung jawab moral yang mereka wujudkan dalam bentuk philanthropy maupun charity.
  1. Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Liability
Berbicara tanggung jawab dalam makna liability, berarti berbicara tanggung jawab dalam ranah hukum, dan biasanya diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab keperdataan. Dalam hukum keperdataan, prinsip-prinsip tanggung jawab dapat dibedakan sebagai berikut : 1)Prinsip tanggung jawab berdasarkan adanya unsure kesalahan (liability based on fault); 2)Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga(presumption of liability); 3)Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability or strict liability). Selain ketiga hal tersebut, masih ada lagi khusus dalam gugatan keperdataan yang berkaitan dengan hukum lingkungan ada beberapa teori tanggung jawab lainnya yang dapat dijadikan acuan, yakni : 1)Market share liability; 2)Risk contribution; 3)Concert of action; 4)Alternative liability; 5)Enterprise liability. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan perbedaan antara tanggung jawab dalam makna responsibility dengan tanggung jawab dalam makna liability pada hakekatnya hanya terletak pada sumber pengaturannya. Jika tanggung jawab itu belum ada pengaturannya secara eksplisit dalam suatu norma hukum, maka termasuk dalam makna responsibility, dan sebaliknya, jika tanggung jawab itu telah diatur di dalam norma hukum, maka termasuk dalam makna liability
Model Tanggungjawab Sosial Perusahaan
Menurut Saidi dan Abidin ( 2004:64-65) ada empat model pola TSP di Indonesia :
1.      Keterlibatan langsung, Perusahaan menjalankan program TSP secara langsung dengan menyelengarakan sendiri kegaiatn social atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara.
2.      Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan, Perusahaan mendirikan yayasan sendiri dibawah perusahaan atau grupnya. Model ini merupaka adopsi dari model yang lazm diterapkan di perusahaan-perusahaan di negara maju.
3.      Bermitra dengan pihak lain, Perusahaan menyelenggarakan TSP melalui kerjasama dengan lembaga sosial atau organisasinn pemerintah (Ornop), Instansi Pemerintah, Universitas atau media masa, baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya.
4.      Mendukung atau bergabung dalam suatu Konsorsium, perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga social yang didirikan untuk tujuan social tertentu
Contoh perusahaan yang menerapkan tanggung jawab social :
1. PT. Freeport Indonesia
PT. Freeport Indonesia mengklaim telah menyediakan layanan medis bagi masyarakat Papua melalui klinik-klinik kesehatan dan rumah sakit modern di Banti dan Timika. Di bidang pendidikan, PT Freeport menyediakan bantuan dana pendidikan untuk pelajar Papua, dan bekerja sama dengan pihak pemerintah Mimika melakukan peremajaan gedung-gedung dan sarana sekolah. Selain itu, perusahaan ini juga melakukan program pengembangan wirausaha seperti di Komoro dan Timika.
2. Astra Group
Melalui Yayasan Dharma Bhakti Astra menyebutkan bahwa mereka telah melakukan program pemberdayaan UKM melalui peningkatan kompetensi dan kapasitas produsen. Termasuk di dalam program ini adalah pelatihan manajemen, studi banding, magang, dan bantuan teknis. Di luar itu, grup Astra juga mendirikan Yayasan Toyota dan Astra yang memberikan bantuan pendidikan. Yayasan ini kemudian mengembangkan beberapa program seperti: pemberian beasiswa, dana riset, mensponsori kegiatan ilmiah universitas, penerjemahan dan donasi buku-buku teknik, program magang dan pelatihan kewirausahaan di bidang otomotif.

Read Users' Comments (0)

PERSOALAN ASAP YANG ADA DI RIAU



Kualitas Udara di Sejumlah Daerah di Riau Semakin Buruk

berdasarkan pengukuran Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di 12 wilayah terpantau rata-rata udara di Riau sudah sangat tidak sehat. Seperti di Kota Pekanbaru kualitas udara berada pada posisi 107 pollutant standart indexs (PSI).
Kemudian Siak pada posisi sangat tidak sehat atau menuju berbahaya pada posisi 207 PSI, lalu Perawang kualitas udara tidak sehat pada posisi 149 PSI, Rumbai tidak sehat atau pada posisi 149 PSI, Minas tidak sehat pada posisi 125 PSI, Duri Camp tidak sehat pada posisi 118 PSI, Duri Field tidak sehat pada posisi 110 PSI, Dumai tidak sehat pada posisi 113 PSI, Bangko kualitas udara sedang pada posisi 64 PSI,
Libo tidak sehat atau 113 PSI, dan Petapahan kualitas udara sedang pada posisi 80 PSI.
"Langkah antisipasi dampak buruk kabut asap, kami meminta masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah,"
Yulwiriati.
tegas
Dia menambahkan, warga yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah harus menggunakan masker. Masyarakat juga diharapkan mempersiapkan diri untuk bersiaga terhadap perubahan cuaca akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan. "Jika kemungkinan paling buruk saat udara sudah berbahaya, Kami bersama Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan dokter ahli akan menggelar rapat untuk menentukan perlu tidaknya anak-anak sekolah untuk segera diliburkan," ujar Yulwiriati.
Kualitas udara sejumlah daerah di Riau terus memburuk dan berada pada posisi sangat tidak sehat. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Riau Yulwiriati Moesa, Jumat (10/10), mengatakan lonjakan titik api di Sumatra mengakibatkan kualitas udara di Riau semakin memburuk. Kabut asap yang telah menyimuti hampir seluruh wilayah Riau dalam sebulan terakhir menjadi kian pekat.
"Saat ini kualitas udara di Kota Pekanbaru sudah tidak sehat. Adapun di wilayah lainnya sudah menjadi sangat tidak sehat," ungkap Yulwiriati

Penyebab Asap di Pekanbaru yang Kian Pekat
"Faktor utamanya, titik api masih tersebar banyak di wilayah Riau," kata analis dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Pekanbaru, Agus Widodo,
selain karena titik api yang terus mengeluarkan asap, pergerakan angin yang saat ini cenderung lambat, bahkan tidak bergerak, berkontribusi pada kepekatan asap di ibu kota Provinsi Riau itu. "Jika pergerakan angin cepat, asap juga akan terbawa sehingga tidak menumpuk di satu wilayah,"
hari lalu pergerakan angin cenderung cepat, 10-20 km per jam, dan angin bergerak dari timur laut ke selatan dan barat daya. Karena itu, kabut asap turut melanda Sumatera Barat. "Angin saat ini tenang, makanya asap menumpuk di Riau,"
Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diperoleh dari Posko Penanggulangan Bencana Asap menyebutkan satelit Modis memantau 140 titik panas yang tersebar di sejumlah wilayah Riau.

Siapa yang harus bertanggung jawab atas kabut asap di Sumatra?

Lima pimpinan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan di Provinsi Riau akan diperiksa oleh polisi.
Pemeriksaan dilakukan setelah sejumlah tersangka perorangan diminta keterangan terkait kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap tebal di Singapura dan juga Malaysia.
Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, mengatakan dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan itu juga berasal dari temuan titik api yang berasal dari area hutan yang dikuasai perusahaan-perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meyakini kasus pembakaran hutan di Riau melibatkan sejumlah perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri, HTI.
Walhi telah melaporkan 117 perusahaan perkebunan dan HTI kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Menteri Lingkungan Hidup, Balthazar Kambuaya, mengatakan perusahaan yang terlibat termasuk perusahaan sawit Malaysia.
Masalah kabut asap akibat pembakaran hutan ilegal ini juga terjadi enam tahun lalu dengan dampak sampai ke negara tetangga juga.

Hanya tersangka perorangan

Polda Riau sejauh ini telah menetapkan 16 orang tersangka pelaku pembakaran lahan dan hutan di wilayah Provinsi Riau.
Sementara itu juru kampanye kelompok pegiat lingkungan Greepeace, Wirendro, mengatakan penegakan hukum kasus kebakaran hutan di Indonesia masih lemah.
Akibatnya banyak yang dihukum adalah pelaku perorangan yang tertangkap basah di lapangan dan bukan perusahaan, kata Wirendro.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, BNPB, Sutopo Purwo Nugoho mengatakan, "Umumnya masyarakat membakar lahan untuk persiapan sebelum menanam dan agar lahan gambut menjadi lebih subur karena abu gambit menambah panas tanah."
"Mereka menggunakan bensin dan dampak lahan terbakar seluas 400 hektar," kata Sutopo. Sekitar 270 orang warga mengungsi akibat pembakaran ini.
Menurut Sutopo, masyarakat yang sengaja dan karena lalai melalukan pembakaran lahan dan hutan dapat diberi denda antara Rp3 - Rp5 miliar dan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara, sesuai UU No 41/1999 dan UU No 32/2009.
Apakah Anda sepakat dengan Greenpeace bahwa lemahnya penegakan hukum termasuk salah satu penghambat penanganan kebakaran hutan ini?
Siapa saja yang perlu diminta ikut bertanggung jawab atas kasus kebakaran hutan ini?


Dampak Asap Kabut Bagi Lingkungan
udara dalam status bahaya karena problem kabut jika telah melewati batas 80 bagian persejuta (parts per billion) (ppb) atau 0.5 ppm ozone (komponen utama asbut) [1], melebihi dari 53 ppb nitrogen dioksida atau 80 ppb partikel. Asbut dalam keadaan berat merusak dan bahkan menyebabkan masalah pernapasan bagi manusia, termasuk penyakit emphysemabronchitis, dan asma. Kejadian klinis sering terjadi saat konsentrasi ozone levels sedang tinggi.
Zat-zat yang terkandung dalam asap kabut ini antara lain:
1.Sulfur Dioksida
2.Carbon Monoksida
3.Nitrogen Dioksida
4.Oksidan
5.Hidrokarbon
6.Khlorin
7.Partikel Debu
8.Timah Hitam
BMKG Sebut Kabut Asap Riau Kiriman Provinsi Tetangga
Analisis BMKG Pekanbaru, Ardi Tama mengatakan, kabut asap yang menyelimuti Riau didominasi oleh kiriman dari provinsi tetangga, khususnya Sumatera Selatan. Kabut asap juga disebabkan oleh pengaruh angin yang bergerak dari Tenggara hingga Barat Daya menuju Barat laut.
"Di Riau titik api berada di Pelalawan. Pagi hari pukul 05,00 WIB,  di Riau ada 22 titik hotspot,"
kabut asap di Riau secara umum adalah asap kiriman dari Sumsel yang dibawa oleh angin. Berdasarkan pantauan BMKG Pekanbaru melalui satelit Terra dan Aqua pada Minggu sore pukul 17.00 WIB, ada sebanyak 329 titik hotspot di Sumatera.
Sebagian besarnya, tersebar di Sumsel dengan total jumlah hotspot sebanyak 261 titik. Sedangkan sisanya, ada di Lampung sebanyak 39 titik, di Jambi 12 titik, Bengkulu 8 titik dan Babel 7 titik. Kemudian untuk Aceh dan Riau, masing-masing 1 titik,"
Kebakaran Hutan Riau ada Campur Tangan Korporasi?
Upaya mengehentikan kebakaran hutan di Riau terus berlanjut. Segenap elemen yang berhubungan dengan peristiwa itu bahu memadamkan kebakaran yang hotspotnya telah mencapai 180 titik. Namun, kegiatan penanganan ini tidak diiringi dengan pengungkapan intens terkait dalang dibalik kebakaran ini.
Padahal, diduga kuat kebakaran hutan di Riau dilakukan oleh pihak-pihak yang hendak melakukan perluasan lahan. Dihubungi dari Jakarta Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) pun merasa Riau masih terlalu ramah pada para pelaku pembakaran hutan. Menurut Walhi, beberapa pihak sengaja membakar hutan untuk dapat memangkas biaya perluasan lahan. “Kabut asap tebal di kota kami (Pekanbaru), menunjukan Riau masih menjadi Provinsi yang ramah bagi pembakar hutan dan lahan, jelas ini bukti perlawanan terhadap pelaku kebakaran tidak konsisten,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan Sabtu (22/2).
Dia mengatakan, untuk membantu pengungkapan dalang dibalik kebakaran hutan ini, Walhi Riau akan melaporkan salah satu perusahaan berinisial PT NSP ke pihak berwajib. Dia mengatakan, PT NSP bertanggung jawab atas terbakarnya lahan sagu di areal perusahaan mereka sendiri. Luas areal tanaman sagu yang dibakar sendiri mencapai 1.000 hektare. Bahkan, disinyalir kebakaran juga mengakibatkan adanya lahan masyarakat yang ikut dilalap api.
“Atas ini semua kami sudah laporkan perusahaan ini ke Polda Riau, kami harap beberapa bukti yang telah disertakan bisa menjadi bahan bagi polisi,” kata dia.
Laporan dugaan keterlibatan sebuah korporasi dalam kebakaran hutan ini pun dikatakan polisi tengah dipelajari. Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo berujar, laporan itu akan melengkapai proses penyelidikan terhadap dugaan kebakaran yang melibatkan empat perusahaan. Meski demikian, sampai saat ini dengan alasan demi kepentingan penyelidikan yang belum rampung, empat identitas perusahaan itu belum bisa disebutkan. Termasuk apakah PT NSP masuk dalam empat perusahaan yang tengah diselidiki oleh kepolisian.
“Iya, nanti kalau sudah jelas, pasti disampaikan, semua masiha harus ditelaah penyidika,” Guntur melalui pesan singkatnya.
Isu kebakaran hutan Riau dilakukan oleh perusahaan pengelola lahan memang kerap berhembus mengiri peristiwa ini. Tahun lalu, Mabes Polri sampai ikut turun tangan untuk menyelidiki tujuh perusahaan yang diduga sengaja membakar hutan demi memperluas lahan. Namun karena sulitnya mengumpulkan bukti konkret, sampai saat ini hanya satu perusahaan yang terdengar sudah sampai ke meja hijau.

Ini 17 Perusahaan yang Dinilai tak Patuh Cegah Karhutla di Riau

Pengajar di Institut Pertanian Bogor (IPB) ini mengatakan, ada pun lima perusahaan perkebunan yang dimaksud adalah PT. MEG, PT. TFDI, PT. JJP, PT BNS dan PT. SAGM. Sedangkan dari 12 perusahaan kehutanan tercatat terdapat 1 perusahaan yang sangat tidak patuh, 10 tergolong kategori tidak patuh dan 1 perusahaan kurang patuh. Ke-12 perusahaan tersebut, yaitu PT. RRL, PT. RUJ, PT SRL Blok III, PT SRL Blok V, PT. SSL, PT. SPA, PT. SPM, PT. SRL Blok IV, PT.NSP, PT.SG, PT.AA, PT.DRT.
Sementara perusahaan dengan penilaian sangat tidak patuh adalah PT SRL Blok III dan PT SAGM. Bentuk ketidakpatuhan beragam, mulai dari fasilitas menara hingga sumber daya manusia yang bertanggungjawab membantu mengatasi kebakaran hutan.
Contoh adalah kewajiban memiliki menara pemantau. Ternyata, walaupun menara memang ada, peralatannya tak ada. "Kita malah menemukan, menara isinya telur elang, gitar. Padahal harusnya GPS atau perangkat lain," jelasnya.
"Waktu kita tanya, katanya ada pasukan elit (untuk membantu memadamkan api), tapi ternyata tidak ada. Boro-boro pasukan elit, mereka bilang cuma honorer," imbuh Bambang dalam konferensi pers di UKP4
KESIMPULAN
Berdasarkan ISPU kualitas udara yang ada dibeberapa daerah saat ini sangat tidak baik bagi kesehatan, contohnya saja di pekanbaru sudah berada pada 107 pollutant standart indexs (PSI) yang lebih parah lagi di siak sudah mencapai 207 PSI, dan di duri field, duri camp, perawang, bangko,dumai. Penyebab pekatnya udara yang ada di riau yaitu selain karena titik api yang terus mengeluarkan asap, ditambah lagi dengan pergerakan angin yang lambat, jika saja pergerakan angin cepat maka asap akan terbawa oleh angin dan tersebar ke wilayah lainnya sehingga tidak menumpuk pada satu wilayah. Siapa sih yang harus bertanggung jawab? Beberapa hari yang lalu mabes polri telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pemimpin perusahaan kaarena diduga keterlibatannya dalam pembakaran hutan dan lahan yang ada di riau. Akibat dari pembakaran hutan dan lahan ini tentunya memiliki dampaknya, kabut asap dalam status berbahaya dapat merusak bahkan menyebabkan masalah pernapasan bagi manusia, salah satunya adalah ISPA. Menurut analisi BMKG pekanbaru sebagian besar asap yang ada di riau didominasi oleh kiriman provinsi tetangga khususnya sumsel, Kabut asap juga disebabkan oleh pengaruh angin yang bergerak dari Tenggara hingga Barat Daya menuju Barat laut. Di duga kuat pembakaran hutan diriau dilakukan oleh pihak-pihak yang hendak melakukan perluasan lahan, untuk membantu pengungkapan dalang dibalik kebakaran hutan ini, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau akan melaporkan salah satu perusahaan berinisial PT NSP ke pihak berwajib. Dia mengatakan, PT NSP bertanggung jawab atas terbakarnya lahan sagu di areal perusahaan mereka sendiri. Luas areal tanaman sagu yang dibakar sendiri mencapai 1.000 hektare. Bahkan, disinyalir kebakaran juga mengakibatkan adanya lahan masyarakat yang ikut dilalap api. Dan ada 17 perusahaan yang dinila tidak patuh cegah pembakaran hutan lahan (karhutla) diriau ada pun beberapa perusahaan yang di nilai tak patuh itu ada pun lima perusahaan perkebunan yang dimaksud adalah PT. MEG, PT. TFDI, PT. JJP, PT BNS dan PT. SAGM. Sedangkan dari 12 perusahaan kehutanan tercatat terdapat 1 perusahaan yang sangat tidak patuh, 10 tergolong kategori tidak patuh dan 1 perusahaan kurang patuh. Ke-12 perusahaan tersebut, yaitu PT. RRL, PT. RUJ, PT SRL Blok III, PT SRL Blok V, PT. SSL, PT. SPA, PT. SPM, PT. SRL Blok IV, PT.NSP, PT.SG, PT.AA, PT.DRT. Sementara perusahaan dengan penilaian sangat tidak patuh adalah PT SRL Blok III dan PT SAGM. Bentuk ketidakpatuhan beragam, mulai dari fasilitas menara hingga sumber daya manusia yang bertanggungjawab membantu mengatasi kebakaran hutan

Read Users' Comments (0)